Komentar Presdir PT EK Prima Ekspor Usai Dicecar 30 Pertanyaan di KPK
Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno menyepakati Rp 6 miliar. Uang Rp 1,9 miliar tersebut adalah pemberian pertama.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair enggan berkomentar mengenai suap 148.500 dolar Amerika Serikat yang dia berikan kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
"Tanya sama pengacara saya saja," kata Rajesh Rajamohanan usai diperiksa di KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Usai diperiksa, Rajesh memamerkan senyumnya dan melambaikan tangan saat ditanya wartawan. Rajesh tampak didampingi pengacara, RM Tito Hananta Kusuma.
Ini adalah pemeriksaan perdana Rajesh usai ditangkap pada Senin lalu. Rajesh diperiksa sekitar lima jam untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Handang.
Pada pemeriksaan kali ini, Rajesh dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.
Rajesh tertangkap basah transaksi uang senilai Rp 1,9 miliar dengan Handang di kediamannya di Spring Hill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Transaksi tersebut agar surat tagihan pajak Rp 78 miliar PT EK Prima Ekspor Indonesia 'dihilangkan' oleh Handang.
Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno menyepakati Rp 6 miliar. Uang Rp 1,9 miliar tersebut adalah pemberian pertama.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan PT EK Prima dari tahun 2014 hingga tahun 2015 mengalami masalah pajak yakni dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan bunga.
"Tahun 2014 sampai tahun 2015. Jadi ada dua komponen di sana, pertama ada komponen PPn dan ada komponen bunga dari keterlambaatan pembayaran pajak yang bersangkutan," kata Priharsa, tadi malam.
Usai pemeriskaan intensif, KPK menetapkan Rajesh dan Handang sebagai tersangka.
Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. (*)