Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Putuskan tidak Melanjutkan Proses Aduan terhadap Ruhut Cs saat Dampingi Ahok

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tidak menindaklanjuti aduan terhadap empat anggota DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MKD Putuskan tidak Melanjutkan Proses Aduan terhadap Ruhut Cs saat Dampingi Ahok
Tribunnews.com/Theresia F
Ruhut Sitompul 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan tidak menindaklanjuti aduan terhadap empat anggota DPR.

Empat anggota yang dilaporkan Koalisi Penegak Citra DPR yakni Ruhut Sitompul, Trimedya Panjaitan, Junimart Girsang dan Charles Honoris.

Keempat Anggota DPR itu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik karena menemani Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Mereka datang bukan sebagai pengacara atau kuasa hukum. Mereka datang dengan surat tugas dari partai sebagai pengurus partai yang mendampingi calon yang diusung partainya dan sedang ada masalah dalam proses pilkada," kata Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad ketika dikonfirmasi, Jumat (25/11/2016).

Menurut Dasco, hal itu biasa dilakukan bagi pengurus partai politik yang mendampingi calon kepala daerah. Mereka mendampingi calon ketika berproses di kepolisian, KPU, Bawaslu atau DKPP.

"Sepanjang anggota DPR tidak melakukan intervensi," kata Politikus Gerindra itu.

Berita Rekomendasi

Surat MKD tersebut berisi:

Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menerima pengaduan dari Koalisi Penegak Citra DPR RI yang mengadukan saudara atas dugaan pelanggaran Kode Etik terkait kehadiran saudara dalam Proses Pemeriksaan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tanggal 7 November 2016 di Mabes Polri.

Rapat intern Mahkamah Kehormatan Dewan tanggal 21 November 2016, memutuskan bahwa pengaduan tidak ditindaklanjuti karena tidak memiliki alat bukti lengkap.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.

Sebelumnya, Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan empat anggota DPR kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Keempat anggota tersebut adalah Ruhut Sitompul, Junimart Girsang, Trimedya Panjaitan dan Charles Honoris.

Ahmad Hanafi dari IPC mengatakan dugaan pelanggaran kode etik muncul saat keempat anggota DPR itu hadir mendampingi Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

"Proses di Bareskrim Mabes Polri adalah serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka proses penyelidikan tindakan pro justicia yang dilakukan kepolisian," kata Hanafi usai membuat laporan di MKD DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas