Pajak yang Hendak Dihilangkan PT EK Prima Ekspor Indonesia Adalah PPn dan Bunga Tahun 2014-2015
Uang tersebut adalah tunggakan pajak PT EK Prima dari tahun 2014 hingga tahun 2015 yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan bunga.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak Rp 78 miliar.
Uang tersebut adalah tunggakan pajak PT EK Prima dari tahun 2014 hingga tahun 2015 yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan bunga.
"Tahun 2014 sampai tahun 2015. Jadi ada dua komponen di sana, pertama ada komponen PPn dan ada komponen bunga dari keterlambaatan pembayaran pajak yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (24/11/2016) malam.
PT EK Prima Ekspor Indonesia sebelumnya mengaku hendak mengajukan diri sebagai peserta program pengampunan dari negara kepada para pengemplang pajak (tax amnesty).
Melalui kuasa hukumnya, Tommy Singh, sebelum diajukan, kliennya telah mendapat intimidasi dari dari Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Handang kepada Rajesh Rajamohanan Nair selaku direktur utama mengatakan akan menolak permohonan keikutsertannya dalam program tax amnesty tersebut.
"September atau Agustus klien kami sudah melakukan tax amnesty. Tapi sebelum melakukan tax amnesty, oknum pajak sudah mengataan 'kami akan tolak tax amnesty ini'," kata kuasa hukum Rajesh, Tommy Singh, di KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.
Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.