Penanganan Kasus Buni Yani, Polisi Hanya Tunjukkan Arogansi
Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya berterima kasih kepada Buni Yani yang sudah membuka adanya dugaan kasus penistaan agama
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menilai aparat kepolisian memperlihatkan arogansi kekuasaan saat menangani kasus pengunggahan video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani alias BY sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
"Dalam menangani kasus Buni Yani, Polri hanya menunjukkan arogansi, superioritas, dan kekuasaan terhadap orang kecil," ujar Neta S Pane, kepada wartawan, Jumat (25/11/2016).
Apabila Polri menangani kasus secara profesional, mengapa Polri tak memperlakukan kasus itu seperti memperlakukan kasus yang menjerat Ahok, membuka secara transparan sehingga publik mengetahui secara luas dan menyeluruh.
Menurut dia, aparat kepolisian seharusnya berterima kasih kepada Buni Yani yang sudah membuka adanya dugaan kasus penistaan agama yang telah dilakukan Ahok.
"Aneh, Buni Yani ini dikriminalisasi dan dijadikan tersangka. Bahkan, Buni Yani malah sempat terancam hendak ditahan sementara Ahok sebagai sumber masalah atau sumber perkara seperti diistimewakan polri," ujarnya.
Namun, Buni Yani tak ditahan, jika sampai ditahan, bisa dipastikan kepastian hukum dan profesionalisme penegakan hukum yang dilakukan Polri semakin tak jelas arahnya.
Sebab, di kasus penistaan agama, berdasarkan UU, Ahok seharusnya ditahan.
"Sikap Polri mengistimewakan Ahok akan menjadi sumber masalah dan sumber kekacauan. Sebab, kecaman dan gelombang protes akan terus bermunculan. Akibatnya akan berdampak pada kredibilitas Presiden Jokowi," ujarnya.