Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Kasubdit Ditjen Pajak Pertimbangkan Ajukan Diri Jadi JC

Tommy mengungkapkan walaupun PT EK Ekspor Indonesia adalah perusahaan Indonesia, perusahaan tersebut sebenarnya adalah penanaman modal asing (PMA).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyuap Kasubdit Ditjen Pajak Pertimbangkan Ajukan Diri Jadi JC
youtube
Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair mempertimbangkan untuk mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) terkait penyidikan KPK terhadap dirinya.

"Kita pertimbangkan itu. Kita minta perlindungan," kata kuasa hukum Rajesh, Tommy Singh di KPK, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Tommy mengungkapkan walaupun PT EK Ekspor Indonesia adalah perusahaan Indonesia, perusahaan tersebut sebenarnya adalah penanaman modal asing (PMA).

"Ini adalah perusahaan PMA yang berusaha di Indonesia, tapi menghadapai kesulitan seperti ini," kata dia.

Tommy mengungkapkan kliennya menyerahkan uang 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar karena diperas Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno dan dua orang rekannya.

"Klien kami bukan pelaku, klien kami dalam hal ini adalah korban," kata Tommy Singh membela Rajesh.

Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

BERITA REKOMENDASI

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

PT E.K Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaran internasional. Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makanan dan lain-lain.

Di situsnya, perusahaanini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara.


PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group. Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.

Di sektor ritel bisnis yang tenar dijalani Lulu Group adalah Lulu Hypermarket‎. Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall, dan Al Khor Mall. Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk.

Lulu Hypermarket kemudian mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Salah satunya berdiri di kawasan Cakung Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas