Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Suap Merasa Jadi Korban Pemerasan Oknum Pejabat Ditjen Pajak

Menurut Tommy, Rajamohanan ditekan oleh oknum tersebut agar mau membayar sejumlah uang dalam kasus tunggakan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tersangka Kasus Suap Merasa Jadi Korban Pemerasan Oknum Pejabat Ditjen Pajak
youtube
Direktur Utama PT E.K Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia R. Rajamohanan Nair, Tommy Singh membantah jika kliennya disebut sebagai pelaku dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Justru, kata Tommy, Rajamohanan merupakan korban pemerasan oknum pejabat Ditjen Pajak.

Menurut Tommy, Rajamohanan ditekan oleh oknum tersebut agar mau membayar sejumlah uang dalam kasus tunggakan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.

Tunggakan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia diketahui sebesar Rp 78 miliar dari Surat Tagihan Pajak (STP) pada 2013-2014.

"Klien kami menjadi korban tindakan yang kita indikasikan sebagai pemerasan oleh oknum dari kantor pajak," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Tommy menuturkan, salah satu tekanan yang dilakukan oknum pejabat Ditjen Pajak tersebut, yakni menolak upaya tax amnesty yang akan dilakukan PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Tommy, Rajamohanan sempat akan mengikuti program tax amnesty terkait kewajiban pajak yang dimiliki perusahaannya.

Berita Rekomendasi

Namun upaya yang akan dilakukan rentang Agustus-September 2016 itu disebut akan ditolak oleh oknum pegawai Ditjen Pajak.

"Sekitar bulan September atau Agustus, klien kami sudah melakukan upaya tax amnesty. Tetapi sebelum melakukan tax amnesty, oknum pajak sudah mengatakan 'kami akan menolak tax amnesty'," tutur Tommy.

Tommy menuturkan, kliennya sudah mengajukan surat pengaduan ke pemerintah terkait pemerasan yang terjadi.

Namun, hingga tertangkap tangan KPK, belum ada langkah konkret pemerintah melindungi PT. E.K Prima Ekspor Indonesia dari pemerasan tersebut.

"Ada satu surat ke Ditjen Pajak dari klien kami menyatakan persoalan ini kok dipersulit betul. Kenapa tidak ditanggapi, tidak ada upaya perlindungan atau klarifikasi yang konkret. Surat tersebut bahkan sudah sampai ke presiden," ujar Tommy.

Untuk itu, Tommy dalam waktu dekat akan menemui tim reformasi pajak bentukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Hal itu, kata Tommy, dimaksudkan untuk menjelaskan persoalan yang menjerat Rajamohanan lebih rinci.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas