Dianggap Tidak Netral, 63 Personil Pasukan Oranye Diskors
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjatuhkan sanksi skors kepada puluhan pekerja harian lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta, atau yang lebih populer d
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjatuhkan sanksi skors kepada puluhan pekerja harian lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta, atau yang lebih populer disebut pasukan oranye.
Sanksi dijatuhkan terakit foto mereka dalam kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta.
Sebanyak 63 pekerja harian lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dikenakan sanksi tersebut, karena dianggap tidak netral.
Skors dijatuhkan hingga masa kontrak kerja berakhir.
Menurut pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, selain sanksi skors, para pegawai harian lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta tersebut tidak akan diberi gaji.
Berita Rekomendasi