Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dianggap Tidak Netral, 63 Personil Pasukan Oranye Diskors

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjatuhkan sanksi skors kepada puluhan pekerja harian lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta, atau yang lebih populer d

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjatuhkan sanksi skors kepada puluhan pekerja harian lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta, atau yang lebih populer disebut pasukan oranye.

Sanksi dijatuhkan terakit foto mereka dalam kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah DKI Jakarta.

Sebanyak 63 pekerja harian lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta, dikenakan sanksi tersebut, karena dianggap tidak netral.

Skors dijatuhkan hingga masa kontrak kerja berakhir. 

Menurut pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, selain sanksi skors, para pegawai harian lepas Dinas Kebersihan DKI Jakarta tersebut tidak akan diberi gaji.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas