Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahun Depan Ujian Nasional Dihapus, Mekanisme Kelulusan Siswa Dilimpahkan ke Pemerintah Daerah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan moratorium Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 2017.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tahun Depan Ujian Nasional Dihapus, Mekanisme Kelulusan Siswa Dilimpahkan ke Pemerintah Daerah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Siswa kelas VI mengerjakan mata pelajaran Bahasa Indonesia saat mengikuti Ujian Sekolah (US) di SD Negeri Cibaduyut 1,2, dan 3, Gang Ma Maja, Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Senin (16/5/2016). US ini berlangsung serentak di seluruh tanah air hingga 18 Mei 2016, dengan mata pelajaran yang diujikan Bahasa Indonesia, matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan moratorium Ujian Nasional (UN) akan dilaksanakan mulai 2017.

Pasca-moratorium, pelaksanaan ujian sekolah akan dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Sedangkan, pelaksanaan ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.

"Insya Allah tahun 2017 enggak ada UN. Jadi nanti ujian itu kami limpahkan ke provinsi untuk SMP dan SMA, lalu SD kami limpahkan ke pemerintah kota dan kabupaten," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Meski pelaksanaannya diberikan kepada daerah, Kemendikbud tetap akan berperan.

Peranan itu melalui penetapan standar dalam ujian kelulusan yang dilaksanakan bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

Berita Rekomendasi

Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.

"Kami peranannya akan lebih dominan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian itu. Tapi untuk pelaksanaannya ditangani pemerintah masing-masing," kata Muhadjir.

Muhadjir mengaku, moratorium penyelenggaraan ujian nasional itu masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres," katanya.

Ia menjelaskan, moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.

Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN.

Muhadjir menyebut, ujian nasional tidak lagi menentukan kelulusan.

Ujian nasional lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.

Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.

"Evaluasi nasional nanti diserahkan kepada pemerintah daerah. Kita mau mengembalikan evaluasi sebagai hak dan wewenang guru, baik secara pribadi maupun kolektif. Negara cukup mengawasinya," urainya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menyambut baik rencana Muhadjir Effendy.

Namun, ia mengatakan, rencana tersebut harus dibahas terlebih dahulu bersama Komisi X.

"Ini mestinya dibahas dulu bersama kami Komisi X karena ini kan menyangkut seluruh sekolah di Indonesia. Pasti ini efeknya besar," kata Sutan.

Ia berpendapat, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan seperti dana UN yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017. Peruntukan dana UN yang tidak digunakan harus dijelaskan karena jumlahnya besar.

"Rencananya dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama Mendikbud membahas hal ini," kata dia. (tribunnews/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas