Pria Ini Menyesal Telah Sebarkan Isu Rush Money ke Masyarakat
Proses penyidikan kasus ini tetap berjalan. Ia mengatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, tersangka kasus penyebar isu rush money atau penarikan uang secara massal, Abdul Rozak alias Abu Uwais, mengaku menyesali perbuatannya.
Pernyataan itu diungkapkan tersangka saat penyidikan. Pelaku sudah membuat surat permintaan maaf kepada netizen.
"Ada semacam surat pernyataan penyesalan dari yang bersangkutan sekaligus meminta maaf kepasa netizen atas konten-konten yang dia sampaikan itu tidak benar. Ini adalah pernyataan yang dibuat oleh dia sendiri," ujar Boy dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).
Boy melanjutkan, proses penyidikan kasus ini tetap berjalan. Ia mengatakan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak melakukan penahanan.
Alasannya, karena Abu Uwais berprofesi sebagai guru dan memiliki balita berkebutuhan khusus. Namun demikian, pelaku punya kewajiban untuk lapor diri kepada polisi.
"Melaksanakan kewajiban lapor diri, jadi proses penyidikannya berjalan," kata dia.
Subdit Cyber Crime Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menangkap Abu Uwais di kediamannya, di Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/11) malam.
Abu Uwais merupakan guru SMK di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia ditangkap lantaran mengunggah foto diri dengan sejumlah uang pada akun Facebook miliknya dan disertakan tulisan "Aksi rush money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis".
Unggahan tersebut dibuat pelaku pada 21 November 2016 pukul 21.38 WIB.
Motivasi Abu Uwais mengunggah foto tersebut adalah hanya karena iseng, ikut-ikutan isu yang belakangan ini menghebohkan masyarakat.
Barang bukti yang didapatkan polisi yakni satu ponsel merk Huawei, akun Facebook atas nama Abu Uwais, dan dua akun email.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2018 tentang ITE.
Penulis: Fachri Fachrudin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.