Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung kebencian berdasarkan SARA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Buni Yani segera mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian memastikan akan mendaftarkan gugatan praperadilan paling lambat 5 Desember mendatang.

Pihaknya akan menggugat polisi terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka yang dinilai tidak adil.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung kebencian berdasarkan SARA.

Buni Yani sebelumnya memposting kata-kata dan video pidato Ahok terkait dugaan penistaan agama dan dianggap memicu kemarahan umat Islam. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas