Buni Yani Ajukan Gugatan Praperadilan
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung kebencian berdasarkan SARA.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Buni Yani segera mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian memastikan akan mendaftarkan gugatan praperadilan paling lambat 5 Desember mendatang.
Pihaknya akan menggugat polisi terkait penetapan Buni Yani sebagai tersangka yang dinilai tidak adil.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi yang mengandung kebencian berdasarkan SARA.
Buni Yani sebelumnya memposting kata-kata dan video pidato Ahok terkait dugaan penistaan agama dan dianggap memicu kemarahan umat Islam. (*)
Berita Rekomendasi