Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Komnas HAM Harap Revisi UU ITE Tidak Dimanfaatkan untuk Mengkriminalisasi Seseorang

Siane Indriani berharap Revisi Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Komnas HAM Harap Revisi UU ITE Tidak Dimanfaatkan untuk Mengkriminalisasi Seseorang
Tribunnews/Herudin
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Siane Indriani berharap Revisi Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Harus lihat kasus per kasus, jangan nanti malah jadi bahan untuk kriminalisasi seseorang," ujar Siane Indriani, Senin (28/11/2016).

Siane Indriani mengatakan, aparat penegak hukum harus proporsional ketika menangani perkara terkait Undang-Undang tentang ITE

Jangan sampai, lanjut Siane Indriani, aparat penegak hukum memukul rata kasus tersebut.

"Dilihat dengan betul apakah ada mens rea (niat seseorang). Makanya harus ada juga perlindungan kepada masyarakat terkait hal itu," ucap Siane Indriani.

"Karena banyak sekali fitnah-fitnah yang tidak jelas yang seolah-olah itu jadi kebenaran, padahal itu belum terkonfirmasi," tambah Siane Indriani.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas