Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Harap Revisi UU ITE Tidak Dimanfaatkan untuk Mengkriminalisasi Seseorang

Siane Indriani berharap Revisi Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi seseorang.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Harap Revisi UU ITE Tidak Dimanfaatkan untuk Mengkriminalisasi Seseorang
Tribunnews/Herudin
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani (tengah). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Siane Indriani berharap Revisi Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Harus lihat kasus per kasus, jangan nanti malah jadi bahan untuk kriminalisasi seseorang," ujar Siane Indriani, Senin (28/11/2016).

Siane Indriani mengatakan, aparat penegak hukum harus proporsional ketika menangani perkara terkait Undang-Undang tentang ITE

Jangan sampai, lanjut Siane Indriani, aparat penegak hukum memukul rata kasus tersebut.

"Dilihat dengan betul apakah ada mens rea (niat seseorang). Makanya harus ada juga perlindungan kepada masyarakat terkait hal itu," ucap Siane Indriani.

"Karena banyak sekali fitnah-fitnah yang tidak jelas yang seolah-olah itu jadi kebenaran, padahal itu belum terkonfirmasi," tambah Siane Indriani.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas