Pengacara Handang Soekarno: Ada Kekeliruan Penghitungan Pajak
Rajesh kemudian mengiming-imingi Handang sepuluh persen dari Rp 78 miliar atau sekitar Rp 7,8 miliar kepada Handang
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno, mengatakan ada kekeliruan dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Rp 78 miliar PT EK Prima Ekspor.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Handang mengatakan jika Rp 78 miliar yang disebut tagihan pajak itu adalah karena ada kekeliruan penghitungan dari petugas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Tata caranya yang salah dalam pemeriksaan. Jadi mekanisme yang menetapkannya itu yang salah. Prosedurnya bahwa kewajiban itu sebenarnya enggak ada," kata Krisna di KPK, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Krisna sendiri mengaku tidak sempat bertanya kepada Handang mengenai kesalahan yang disebutkan. Hanya saja, Handang memang dimintai tolong oleh Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan untuk membereskan apa yang disebut sebagai kesalahan perhitungan tersebut.
"Misalkan, dia kan ekpor impor pertanian, (biaya) ini kan harusnya enggak ada. Itulah yang buat Mohan (Rajesh) keberatan. Kenapa kok tahu-tahu ditetapkan Rp 52 m plus denda jadi Rp 78 m? Padahal ininkan harusnya prosedurnya nol," ungkap Krisna.
Agar dibantu Handang, Rajesh kemudian mengiming-imingi Handang sepuluh persen dari Rp 78 miliar atau sekitar Rp 7,8 miliar kepada Handang. Krisna mengatakan itu adalah janji yang diucapkan Rajesh dan Handang sama sekali tidak pernah membahas mengeni rincian atau uang.
"Bisa dibuktikan kok, sudah di-tapping (disadap) oleh penyidik. Tidak ada Pak Handang meyebutkan di sini harus dikasi sekian minta sekian, enggak ada," tutur Krisna.
Handang kemudian harus menghubungi berbagai pihak di Ditjen Pajak karena untuk membereskan hal tersebut memang bukan lah kewenangannya.
Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.
Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
PT E.K Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaran internasional. Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makanan dan lain-lain.
Di situsnya, perusahaanini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara.
PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group. Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.