Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Pesan Bermuatan Terlarang Dijerat Hukum, Ini Aturan Terbarunya

Mulai Senin (28/11/2016), revisi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 mulai berlaku.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Senin (28/11/2016), Anda perlu lebih teliti dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Pasalnya, revisi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 mulai berlaku.

Dari perubahan UU ITE ini tidak hanya yang membuat konten, tetapi yang ikut menyebarkan informasi elektronik yang dilarang juga bisa dijerat ancaman pidana.

Revisi UU ITE memperkuat wewenang pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum.

Meskipun demikian, perubahan undang-undang ini juga mencakup perubahan hukuman menjadi lebih ringan, dari paling lama enam tahun menjadi empat tahun penjara dan denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.

Simak liputan lengkapnya pada tayangan video di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas