Penyebar Pesan Bermuatan Terlarang Dijerat Hukum, Ini Aturan Terbarunya
Mulai Senin (28/11/2016), revisi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 mulai berlaku.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Senin (28/11/2016), Anda perlu lebih teliti dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Pasalnya, revisi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 mulai berlaku.
Dari perubahan UU ITE ini tidak hanya yang membuat konten, tetapi yang ikut menyebarkan informasi elektronik yang dilarang juga bisa dijerat ancaman pidana.
Revisi UU ITE memperkuat wewenang pemerintah untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan melanggar hukum.
Meskipun demikian, perubahan undang-undang ini juga mencakup perubahan hukuman menjadi lebih ringan, dari paling lama enam tahun menjadi empat tahun penjara dan denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta.
Simak liputan lengkapnya pada tayangan video di atas. (*)