Polri Siap Terapkan Revisi UU ITE Mulai Hari Ini
Kombes Martinus Sitompul mengatakan ada tujuh item point yang penting di dalam perubahan dalam revisi yang ada
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku siap menerapkan Revisi Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah mulai berlaku hari ini.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan ada tujuh item point yang penting di dalam perubahan dalam revisi yang ada, diantaranya soal delik aduan.
"Jadi tidak bisa lagi bagi mereka korban diwakilkan orang lain. Harus obyeknya yang melaporkan karena delik aduan," kata Martinus, Senin (28/11/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, Martinus juga mengaku Polri sangat mendukung dalam kaitan proses penegakan hukum dengan revisi yang ada.
Selanjutnya atas adanya revisi itu, jajaran Polri mulai dari Polda hingga Polres pastinya akan mendapat pengarahan untuk menerapkan revisi UU ITE.
"Seluruh jajaran penyidik di Polri pasti akan menyesuaikan dengan revisi itu. Bagi masyarakat terutama yang membuat berita hoaks, kami akan kejar untuk diproses hukum," ujarnya.