Saksikan Satu Meja: Membungkam Benci di Dunia Maya
Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mulai berlaku hari ini.
Undang-undang ini antara lain memuat aturan yang melarang masyarakat membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengundang kebencian.
Bukan hanya pembuat, penyebarnya juga bisa kena jerat aturan ini.
Sejak awal Undang-undang ini mengundang pro kontra, terutama terkait pasal tentang pencemaran nama baik yang
dikhawatirkan bisa menjadi pasal ‘karet’.
Meski dalam hasil revisi ada pengurangan hukuman bagi pelanggar pasal ini, aturan ini tetap dianggap bisa mengancam kebebasan berekspresi. Namun di sisi lain, UU ITE ini oleh sejumlah pihak dianggap perlu untuk menghentikan maraknya ujaran kebencian dan fitnah berbau SARA yang bertebaran di dunia maya.
Sejauh mana Undang-undang ITE ini mampu menghentikan penyebaran kebencian di dunia maya?
Saksikan talkshow "Satu Meja" episode ‘Membungkam Benci di Dunia Maya’, Live Senin 28 November 2016 Pukul 22.00, bersama Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Budiman Tanuredjo. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.