Buni Yani Ajukan Praperadilan, Tak Pengaruhi Kasus yang Menjerat
Tim penasihat hukum Buni Yani akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangka kliennya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
![Buni Yani Ajukan Praperadilan, Tak Pengaruhi Kasus yang Menjerat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/buni-yani-usai-diperiksa-bareskrim-polri_20161111_131935.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Buni Yani akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangka kliennya. Menanggapi gugatan praperadilan itu, tim penyidik tak mempermasalahkan.
Kasubdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengaku, tak terpengaruh dengan rencana pria yang berprofesi sebagai dosen tersebut.
"Tak masalah kok. Itu hak tersangka," ujar Roberto kepada wartawan, Selasa (29/11/2016).
Menurut dia, penyidikan kasus itu tak terpengaruh terhadap rencana Buni Yani. Tak ada upaya mempercepat penanganan kasus tersebut.
"Kami tetap seperti biasa penyidikan, tak ada yang dipercepat," kata dia.
Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani alias BY, pengunggah video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka kasus
pencemaran nama baik, penghasutan dan SARA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.