Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akan Jerat PT EK Prima Ekspor Indonesia Jadi Pelaku Suap Tunggu SE Mahkamah Agung

KPK masih menunggu soal tata cara pemidanaan korporasi (perusahaan) yang akan dikeluarkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Akan Jerat PT EK Prima Ekspor Indonesia Jadi Pelaku Suap Tunggu SE Mahkamah Agung
Repro/Kompas TV
Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap Rp 1,9 miliar dari pemilik PT EK Prima, Rajesh Rajamohanan Nair, Selasa (22/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menjerat PT EK Prima Ekspor Indonesia sebagai pelaku penyuapan terhadap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

"Kita berharap kalau memang dia mengatasnamakan korporasi ya pasti kita kenakanlah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Royak Kuningan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Menurut Alexander, pihaknya masih menunggu soal tata cara pemidanaan korporasi (perusahaan) yang akan dikeluarkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

"Nanti kita dalami dalami dululah, kan Surat Edaran Mahkamah Agung belum keluar hukum caranya," kata dia.

Sekadar informasi, Handang ditangkap usai menerima Rp 148.500 Dolar atau setara Rp 1,9 miliar di rumah Direktur Utama PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

Uang tersebut sebagai commitment fee Rp 6 miliar agar Surat Tagihan Pajak milik perusahaan Rajesh Rp 78 miliar dihapus Handang.

Rajesh Rajamohanan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koruspi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Berita Rekomendasi

Sementara Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

PT E.K Prima Ekspor Indonesia adalah perusahaan bertaran internasional. Perusahaan tersebut bergerak di lintas sektor, mulai dari ritel, garmen, tekstil, kopi, kelapa, tambang, minyak, makanan dan lain-lain.

Di situsnya, perusahaanini telah menyebar di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika Latin atau beroperasi di 15 negara.

PT EK Prima Ekspor berada di bawah naungan Lulu Grup International atau EMKE Group. Ini adalah kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA dan berkantor pusat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Rajesh diketahui juga menjadi salah satu direksi di Lulu Group.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas