Pengacara: Hakim Sebut Irman Gusman Tidak Perdagangkan Pengaruh
"Yang jelas hakim menyatakan tidak ada seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan mengenai perdagangan pengaruh, kan sama-sama kita dengar,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum Irman Gusman siap menghadapi sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tommy Singh anggota tim penasihat hukum mantan ketua DPD tersebut mengatakan, sejumlah strategi akan dipersiapkan dalam menghadapi dakwaan jaksa KPK.
Diketahui majelis hakim menolak nota keberatan kubu Irman, Selasa (29/11/2016).
Intinya majelis hakim memerintahkan perkara dugaan penerimaan hadiah Irman dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.
"Ya kita lanjutkan saja," kata Tommy kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Tommy juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi pemeriksaan perkara kliennya.
Apalagi majelis hakim dalam putusan sela memastikan tak ada perdagangan pengaruh oleh Irman dalam pengiriman gula impor dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
"Yang jelas hakim menyatakan tidak ada seperti yang disebutkan jaksa dalam dakwaan mengenai perdagangan pengaruh, kan sama-sama kita dengar," kata Tommy.
Tim kuasa hukum, juga menyesalkan mengapa dalam putusan sela ini majelis hakim tak mengabulkan eksepsi Irman dan kuasa hukum serta menggugurkan dakwaan jaksa.
Hal itu mengingat dalam putusan sela tak ada soal perdagangan pengaruh.
"Jadi buat apalagi ngga ada perdagangan pengaruh," katanya.
Dalam sidang selanjutnya, sejumlah saksi dan ahli, bakal dihadirkan untuk membuktikan sangkaan jaksa KPK.
"Jadi kita lihat. (Saksi) hampir sama saja saksi-saksinya dengan perkara Memi. Ahli juga (disiapkan)," kata Tommy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.