Polri Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Makar Fahri Hamzah
Orasi itu terkait ucapan Fahri Hamzah tentang cara menjatuhkan Presiden, yakni melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (29/11/2016), Bareskrim Polri memanggil pelapor dan terlapor yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Pihak pelapor, yakni Ferry Simanullang dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Pada pemeriksaan pertama ini, Ferry Simanullang menyampaikan, orasi Fahri Hamzah pada demo 4 November lalu telah memenuhi unsur makar sesuai dengan Pasal 160 tentang penghasutan lisan.
Orasi itu terkait ucapan Fahri Hamzah tentang cara menjatuhkan Presiden, yakni melalui parlemen ruangan dan parlemen jalanan.
Tak hanya pelapor, Fahri Hamzah sebagai terlapor juga akan diperiksa Bareksrim Polri. (*)
Berita Rekomendasi