Presiden Terima Usulan KPK Terkait Penguatan APIP
APIP yang sekarang masih berada dalam kewenangan kepala daerah yang menimbulkan kerentanan independensi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Sudah diusulkan ke Presiden terkait masalah independensi. Beliau sih spendapat sepaham karena beliau pernah jadi gubernur dan walikota," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Untuk penguatan APIP tersebut, Alexander mengatakan harus ada payung hukum yang baru. Pasalnya, APIP yang sekarang masih berada dalam kewenangan kepala daerah yang menimbulkan kerentanan independensi.
"Pasti ada peraturan baru dong karena keduduka APIP di bawah kepala daerah karena didasarkan peraturan peraturan menteri dalam negeri lah atau undang-undang atau peraturan pemerintah," kata dia.
KPK, kata Alexander, telah mengusulkan mengenai format baru APIP. Pertama, APIP di Pemerintahan Daerah tingkat II maka dikendalikan atau pembinaannya di tingkat satu. APIP di Pemerintahan Derah tingkat I maka pembinannya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri.
Sementara APIP di Pemerintah Pusat maka pembinannya diserahan kepada Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kedua, Presiden menggunakan BPKP untuk mengumpulkan seluruh BPKP di tingkat daerah dan menjadi pembina APIP.
"Jadi nanti penempatan inspektorat, inspektur atau auditor di APIP itu dengan rekomendasi BPKP atau itu tadi diangkat oleh kalau di tingkat dua diangkat provinsi," kata Alexander.
Alexander mengingatkan, sebagian besar kepala daerah yang diproses di KPK karena terjerat kasus korupsi karena APIP di daerah tersebut hanya sebatas pajangan.