Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas P-21, Kasusnya Segera Disidangkan, Ini Tanggapan Ahok

Setelah 5 hari diperiksa, berkas Ahok dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Dengan demikian, kasus dugaan penistaan agama siap untuk disidangkan.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Noor Rachmad meminta Bareskrim Polri untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Ahok ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2016).

Kemudian berkas perkara Ahok dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016) pekan lalu.

Dan pada Rabu (30/11/2016), setelah 5 hari diperiksa, berkas Ahok dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Lalu apa tanggapan petahana Gubernur DKI Jakarta itu?

Rekomendasi Untuk Anda

Simak laporan tim Kompas TV dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas