Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidum Kejagung: Berkas Perkara Ahok P21

Artinya, perkara dugaan penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (30/11/2016) siang, Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan pemeriksaan Berkas Acara Pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad, Berkas Acara Pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21.

Artinya, perkara dugaan penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan ke tahap pengadilan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas