Jampidum Kejagung: Berkas Perkara Ahok P21
Artinya, perkara dugaan penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (30/11/2016) siang, Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan pemeriksaan Berkas Acara Pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad, Berkas Acara Pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21.
Artinya, perkara dugaan penistaan agama oleh petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan ke tahap pengadilan. (*)