Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD: Ade Komarudin Melanggar Kode Etik Dewan

Sebelum diberhentikan sebagai Ketua DPR, Ade Komarudin dilaporkan dua kali ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebelum diberhentikan sebagai Ketua DPR, Ade Komarudin dilaporkan dua kali ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ade Komarudin dilaporkan menyalahgunakan wewenang karena memindahkan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI terkait pembahasan penyertaan modal negara BUMN.

Laporan kedua diajukan oleh anggota badan legislasi terkait rancangan Undang-Undang Pertembakauan.

Ade Komarudin dituding menunda sidang paripurna pengesahan undang-undang ini. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas