Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD: Dua Kali Dipanggil, Akom Tidak Hadir

Dikatakannya, pria yang akrab disapa Akom tidak hadir saat dimintai keterangan oleh MKD.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MKD: Dua Kali Dipanggil, Akom Tidak Hadir
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Ade Komarudin sudah dua kali tidak menghormati panggilan dari pihaknya.

Dikatakannya, pria yang akrab disapa Akom tidak hadir saat dimintai keterangan oleh MKD.

"Kami sudah layangkan dua kali panggilan untuk Pak Ade. Tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan," ‎kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Menurutnya, Akom memang pernah membalas surat pemanggilan dari MKD, namun balasan tersebut hanya memberitahukaan yang bersangkutan sedang sakit.

Padahal menurut Dasco, seharusnya Akom dapat meminta penjadwalan ulang pemanggilan di MKD.

"Panggilan kedua Pak Ade menyatakan sedang sakit, tapi tidak dicantumkaan penjadwalan ulang pemanggilan," tutur Dasco.

Dasco membantah bahwa putusan terhadap Akom dilakukan secara terburu-buru.

Berita Rekomendasi

MKD, ditegaskan Dasco sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang ada.

"Ini bukan terburu-buru. Semua pihak hadir dalam rapat telah memberikan keterangan," ujar Dasco.

‎Diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI.

Ade diberhentikan dari jabatan Ketua DPR karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.

Putusan MKD dibacakan langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan.

‎Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi oleh wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq.

"‎Diputuskan terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi ‎Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas