Sanksi MKD Bulat, Copot Akom Sebagai Ketua DPR
Akom merupakan anggota Fraksi Golkar yang menjadi anggota parlemen sejak tahun 1997.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pihaknya dalam memutuskan perkara Ade Komarudin secara bulat.
Menurutnya, semua pimpinan dan anggota MKD menerima keputusan untuk memberikan sanksi sedang kepada Ade Komarudin.
"Keputusan kita diambil secara bulat. Semua pimpinan dan anggota menerima. Tidak ada dissenting opinion," kata Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, keputusan Ade Komarudin dijatuhkan sanksi sedang dan diberhentikan dari jabatan Ketua DPR, bukan tanpa alasan.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, Ade Komarudin mendapatkan sanksi dua kali atas dua laporan yang diadukan oleh pelapor terkait etika seorang anggota DPR.
"Ada dua perkara yang diputuskan, satu diputuskan sanksi ringan dan satu lagi sanksi sedang. Karena adanya sanksi sedang maka diputuskan dipindah dari alat kelengkapan dewan," tutur Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah keputusan ini diambil, MKI selanjutnya akan memberitahukan hasil keputusan kepada Fraksi Golkar.
Akom merupakan anggota Fraksi Golkar yang menjadi anggota parlemen sejak tahun 1997.
"Hasil sidang ini akan kami teruskan ke pimpinan fraksi yang bersangkutan," tegas Sufmi Dasco Ahmad.
Diberitakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Ade Komarudin diberhentikan dari jabatan Ketua DPR RI.
Ade diberhentikan dari jabatan Ketua DPR karena mendapatkan sanksi sedang dari MKD terkait perilaku etik seorang anggota dewan.
Putusan MKD dibacakan langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang lembaga etik anggota dewan.
Dalam pembacaan putusan terhadap Ade Komarudin, Dasco didampingi oleh wakil ketua MKD Sarifudin Sudding, Maman Imanulhaq.
"Diputuskan terhitung sejak hari Rabu tanggal 30 November 2016, yang terhormat saudara Doktor Haji Ade Komarudin anggota Fraksi Golkar dinyatakan berhenti dari jabatan Ketua DPR RI masa keanggotaan tahun 2014-2019," kata Dasco, Rabu (30/11/2016).