Setya Novanto Kembali Jabat Ketua DPR, Ini Kata Sudirman Said
"Bahwa setelah itu MKD membatalkan perkaranya saya juga tidak paham kenapa," ujar Sudirman.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku heran dengan keputusan Partai Golkar yang kembali mengangkat Setya Novanto menjadi ketua DPR.
Sudirman mengaku tak paham proses politik yang ada di parlemen hingga Novanto diputuskan untuk menggantikan Ade Komarudin jadi pimpinan tertinggi di DPR.
Sudirman yakin laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR jelas memperlihatkan pelanggaran etik Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham".
Namun, perkara itu tidak dilanjutkan MKD karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum dalam memberikan putusan etik.
Ini disebabkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang menyatakan bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
Sudirman sebagai pelapor dalam kasus "Papa Minta Saham" membawa bukti pengaduan berupa rekaman pembicaraan Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.
"Itu proses politik yang saya tidak paham. Tetapi yang dulu saya kerjakan itu kan melaporkan pelanggaran etika ke MKD. Bahwa setelah itu MKD membatalkan perkaranya saya juga tidak paham kenapa," ujar Sudirman usai seminar di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Sudirman tak ingin banyak berkomentar terkait dipilihnya kembali Novanto sebagai Ketua DPR.
Meski begitu, dia yakin publik dapat menilai kepantasan kembalinya Novanto jadi Ketua DPR. Pasalnya, kata Sudirman, publik tahu apa yang terjadi terkait kasus "Papa Minta Saham" yang menjerat Novanto pada 2015 lalu.
"Tapi saya kira yang harus dipahami adalah publik punya hati nurani. Publik paham betul apa yang terjadi. Publik bisa menilai sendiri," kata Sudirman.
Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, Desember 2015. Novanto memutuskan mundur saat MKD belum memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Sudirman Said.
Penulis: Dimas Jarot Bayu