Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Saya Mohon Doa Supaya Proses Hukum Adil dan Terbuka

Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta doa atas proses hukum yang tengah dijalaninya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahok: Saya Mohon Doa Supaya Proses Hukum Adil dan Terbuka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta doa atas proses hukum yang tengah dijalaninya.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Selama ini, saat menjalani pemeriksaan, Ahok tak pernah angkat bicara soal kasusnya.

"Saya hanya sampaikan mohon doa supaya proses hukum berjalan dengan adil dan terbuka," ujar Ahok, di Kompleks Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).

Baca: Tak Ditahan, Ahok Akan Kembali Berkampanye

Pada hari ini, polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini kepada Kejaksaan Agung.

Ahok ingin proses hukumnya cepat selesai. Dengan demikian, ia bisa melanjutkan proses kampanye menuju Pilkada serentak 2017.

"Sehingga saya bisa memakai waktu saya untuk melayani warga Jakarta lebih baik lagi ke depan," kata Ahok.

Baca: GNPF MUI Minta Penjelasan Kejaksaan Agung Tak Langsung Menahan Ahok

BERITA REKOMENDASI

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.

Sangkaan itu terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Setelah ini, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.

Rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas