Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara Dilimpahkan, Ahok Tetap Tidak Ditahan, Ini 5 Alasannya

Kejaksaan Agung menerima penyerahan berkas perkara tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dari penyidik Bareskrim Polri.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima penyerahan berkas perkara tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari penyidik Bareskrim Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah lengkap atau P-21.

Seperti juga Bareskrim Polri, Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohammad Rum dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung menjelaskan lima alasan mengapa kejaksaan tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Apa lima alasan tersebut, simak penjelasan lengkap Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Rum dalam tayangan video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas