Berkas Perkara Dilimpahkan, Ahok Tetap Tidak Ditahan, Ini 5 Alasannya
Kejaksaan Agung menerima penyerahan berkas perkara tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dari penyidik Bareskrim Polri.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima penyerahan berkas perkara tahap dua kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari penyidik Bareskrim Polri di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama sudah lengkap atau P-21.
Seperti juga Bareskrim Polri, Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mohammad Rum dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung menjelaskan lima alasan mengapa kejaksaan tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Apa lima alasan tersebut, simak penjelasan lengkap Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Rum dalam tayangan video di atas. (*)