GNPF MUI Minta Penjelasan Kejaksaan Agung Tak Langsung Menahan Ahok
"Kami mau minta dialog ke Jampidum untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat," ujar Irfan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis siang.
Editor: Hasanudin Aco
Kejaksaan menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 156 dan atau Pasal 156 a yang ancaman hukumannya berbeda.
Sementara itu, penahanan hanya wajib dilakukan jika ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penyelidikan kasus Ahok dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk.
Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11/2016) lalu dan beberapa hari kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP.
Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.
Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.
Rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita