Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GNPF MUI Minta Penjelasan Kejaksaan Agung Tak Langsung Menahan Ahok

"Kami mau minta dialog ke Jampidum untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat," ujar Irfan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis siang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in GNPF MUI Minta Penjelasan Kejaksaan Agung Tak Langsung Menahan Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kejaksaan menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 156 dan atau Pasal 156 a yang ancaman hukumannya berbeda.

Sementara itu, penahanan hanya wajib dilakukan jika ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penyelidikan kasus Ahok dimulai sejak 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk.

Kemudian, penyidik memutuskan untuk menaikkan status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 dan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat (25/11/2016) lalu dan beberapa hari kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan dijerat Pasal 156 huruf a KUHP.

Hal tersebut terkait dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Berita Rekomendasi

Jika berkas dan tersangka sudah selesai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan.

Rencananya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas