Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Optimalisasi JKN-KIS Melalui Penguatan Sinergi dengan Lembaga Negara Lainnya

Kerja sama tersebut sangat bermanfaat untuk mendukung program JKN-KIS, terutama dalam hal perluasan kepesertaan, kolekting iuran

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Optimalisasi JKN-KIS Melalui Penguatan Sinergi dengan Lembaga Negara Lainnya
Copyright BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sebagai badan hukum publik yang beroperasi sejak 1 Januari 2014 mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan selalu berupaya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Untuk mencapai cakupan jaminan kesehatan semesta, diperlukan sinergi yang kokoh antara BPJS Kesehatan dengan segenap pihak, termasuk  kementerian dan lembaga, baik yang berstatus pemerintah maupun non pemerintah.

“Selama hampir tiga tahun terakhir, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai lementerian dan lembaga melalui nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama strategis antar lembaga," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS KesehatanBayu Wahyudi, Kamis (1/12/2016).

Dikatakannya, kerja sama tersebut sangat bermanfaat untuk mendukung program JKN-KIS, terutama dalam hal perluasan kepesertaan, kolekting iuran, kepatuhan, dan optimalisasi pelayanan kesehatan.

"Setiap dukungan, kerja sama, dan sinergi yang telah terbangun selama ini, karena hal ini sangat berarti untuk mendukung sustainabilitas program JKN-KIS,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, BPJS dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah.

"Ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada peserta dan pemenuhan manfaat, kelembagaan, SDM, pengelolaan sistem informasi, peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya, dan/atau kerja sama lain yang disepakati bersama," katanya.

Berita Rekomendasi

Bayu berharap program prioritas pemerintahan Presiden Jokowi-JK yang tercantum dalam Nawacita ke-5, yaitu Peningkatan Kualitas Hidup Manusia Indonesia melalui inisiasi Kartu Indonesia Sehat ini kementerian dan lembaga men-support kepada BPJS Kesehatan untuk mewujudkan universal health coverage paling lambat 1 Januari 2019 kelak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas