Penahanan Ahmad Dhani Dkk Diputuskan Besok
Diberitakan, 10 tokoh ditangkap polisi dugaan melakukan upaya makar dan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan sepuluh tokoh di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pasca-penangkapan Sabtu (2/12/2016).
Ditahan atau tidaknya mereka akan ditentukan setelah pemeriksaan 1x24 jam.
"Penahanan atau tidak tunggu pemeriksaan 1x24 jam di sana. Kalau mereka diamankannya jam 2 atau jam 3 pagi tadi, maka jam 2 atau jam 3 dini hari nanti batasnya, maka besok sekitar jam 9 atau jam 10 kami akan diumumkan ditahan atau tidaknya mereka," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi, Jumat (2/12/2016) petang.
Diberitakan, 10 tokoh ditangkap polisi dugaan melakukan upaya makar dan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka adalah AD (Pasal 207 KUH-Pidana), E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB yang dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUH-Pidana.
Serta JA dan RK dijerat yang dikenakan Pasal 28 UU ITE.
Mereka dijemput dari Sari Pan Pasific dan rumah masing-masing pada Jumat (2/12/2016) pukul 03.00 hingga 06.00 WIB.
Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Depok.