Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penahanan Ahmad Dhani Dkk Diputuskan Besok

Diberitakan, 10 tokoh ditangkap polisi dugaan melakukan upaya makar dan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penahanan Ahmad Dhani Dkk Diputuskan Besok
Repro/Kompas TV
Musisi Ahmad Dhani didampingi istrinya, Mulan Jameela berorasi saat mengikuti aksi demo 4 November di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan sepuluh tokoh di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pasca-penangkapan Sabtu (2/12/2016).

Ditahan atau tidaknya mereka akan ditentukan setelah pemeriksaan 1x24 jam.

"Penahanan atau tidak tunggu pemeriksaan 1x24 jam di sana. Kalau mereka diamankannya jam 2 atau jam 3 pagi tadi, maka jam 2 atau jam 3 dini hari nanti batasnya, maka besok sekitar jam 9 atau jam 10 kami akan diumumkan ditahan atau tidaknya mereka," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi, Jumat (2/12/2016) petang.

Diberitakan, 10 tokoh ditangkap polisi dugaan melakukan upaya makar dan pelanggaran Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka adalah AD (Pasal 207 KUH-Pidana), E, AD, AZ, FH, RA, RS, SB yang dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUH-Pidana.

Serta JA dan RK dijerat yang dikenakan Pasal 28 UU ITE.

Mereka dijemput dari Sari Pan Pasific dan rumah masing-masing pada Jumat (2/12/2016) pukul 03.00 hingga 06.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Saat ini, mereka menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Depok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas