Begini Rencana Makar dari Tujuh Tersangka yang Ditangkap
Irjen Boy Rafli Amar mengatakan berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah dikantongi penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh tersangka dugaan pemufakatan jahat yakni Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Alvin Indra Alfaris yang ditangkap sebelum aksi 212, Jumat (2/12/2016) tidak ditahan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan berbagai barang bukti yang mendukung adanya pemufakatan jahat sudah dikantongi penyidik.
"Barang bukti seperti tulisan tangan dan percakapan mereka yang sudah kami monitoring jauh-jauh hari, itu bagian dari bukti pemufakatan jahat meski baru rencana," kata Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini membocorkan beberapa rencana pemufakatan mereka yakni membelokkan massa dari Silang Monas ke DPR RI, menduduki kantor DPR RI, hingga rencana melakukan pemaksaan supaya dilakukan sidang istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan.
"Kedepan dari mereka akan ada institusional, lalu pemufakatan. Kami tidak tunggu sampai makar terjadi, begitu terdeteksi ada niat, kami langsung tindak," ujar Boy Rafli Amar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.