Kemampuan Pengaruhi Massa Jadi Pertimbangan Penangkapan Terduga Makar
Ia juga menjelaskan bahwa makar tidak selalu berhubungan dengan penggunaan senjata.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan bahwa penangkapan 11 orang yang diduga akan melakukan makar berdasarkan pada sifat ketokohan yang dimiliki.
Pihak Polri menahan empat tokoh berusia lanjut dalam peristiwa itu yakni dua purnawirawan TNI Kivlan Zein dan Adityawarman Thaha, aktivis Sri Bintang Pamungkas serta Rachmawati Soekarnoputri.
Mereka diketahui sudah berusia antara 65 sampai lebih dari 70 tahun.
"Kami pertimbangan ketokohan mereka yang mampu mempengaruhi banyak orang," ungkap Martinus Sitompul saat menjadi pembicara dalam diskusi "Dikejar Makar" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Ia juga menjelaskan bahwa makar tidak selalu berhubungan dengan penggunaan senjata.
Martinus Sitompul mengatakan bahwa bentuk penghasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan sah sudah termasuk makar.
"Dalam pasal 103 sampai 110 KUHP sudah tertera bahwa makar tidak harus dalam bentuk mengangkat senjata," ujarnya.
Polisi sendiri mengaku sudah menyimpan bukti dugaan perencanaan makar dalam bentuk dokumen dan rekaman pembicaraan.
Sebelas tokoh diketahui ditangkap polisi karena dugaan perencanaan makar tanggal 2 Desember 2012 kemarin.