Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Politik Dinasti Rentan dengan Tindak Pidana Korupsi

Sebab, berdasarkan pengalaman selama ini, politik dinasti rentan dengan tindak pidana korupsi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Politik Dinasti Rentan dengan Tindak Pidana Korupsi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengingatkan masyarakat, untuk berhati-hati dalam memilih calon kepala daerah.

Apalagi bila kandidat mengarah kepada pembentukan politik dinasti.

Sebab, berdasarkan pengalaman selama ini, politik dinasti rentan dengan tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan Agus dalam jumpa pers terkait penetapan tersangka Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija.

"Ada pesan pada rakyat, agar ke depan pertimbangkan betul-betul dalam memilih kepala daerah," ujar Agus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/12/2016).

"Harapan kami, kalau ada calon kepala daerah yang sering disebut dinasti seperti ini, tolong dipertimbangkan yang berkompeten dan berintegritas tinggi," kata dia.

Menurut Agus, dalam politik dinasti, seringkali kepala daerah yang tidak lagi menjabat, ternyata masih mengendalikan para penggantinya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus yang terjadi di Cimahi, Itoc merupakan Wali Kota Cimahi dalam dua periode sebelumnya.

Posisinya kemudian digantikan oleh istrinya, Atty Suharti.

Namun, dalam penyelidikan KPK, diketahui bahwa Itoc masih mengendalikan berbagai kebijakan pemerintah kota yang dipimpin istrinya.

Menurut Agus, beberapa kasus yang pernah ditangani KPK terkait politik dinasti, juga menggambarkan hal yang serupa.

Sebut saja kasus yang melibatkan Gubernur Banten, Atut Choisiyah dan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

"Tolong lebih berhati-hati. Rakyat harus pertimbangkan integrias dan kompetensi, supaya hal seperti ini tidak terulang," kata Agus.

Atty dan suaminya ditangkap petugas KPK setelah diduga menerima suap dari dua pengusaha.

Suap tersebut diduga terkait proyek pembangunan pasar di Cimahi, dengan nilai total proyek mencapai Rp 57 miliar.

Dalam penyelidikan, Itoc berperan aktif dalam mengendalikan kebijakan, termasuk mengatur pemenang tender dalam proyek pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi.(Abba Gabrillin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas