Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Penyandang Dana Ahmad Dhani Cs yang Diduga Makar

Polri mengatakan pengusutan dugaan makar di aksi 212 tidak akan berhenti pada penetapan tujuh tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Buru Penyandang Dana Ahmad Dhani Cs yang Diduga Makar
KOMPAS IMAGES
Boy Rafli Amar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan pengusutan dugaan makar tidak akan berhenti pada penetapan tujuh tersangka saja.

Penyidik Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan kasus tersebut dan masih memungkinkan adanya penambahan tersangka.

Baca: Wapres Kalla Bersyukur Polisi Bebaskan Ahmad Dhani Cs

Salah satu bidikan penyidik yang kini tengah diusut yaitu siapa penyandang dana dari pihak yang diduga akan melakukan makar pada pemerintahan yang sah.

"Nanti masih dalam pemeriksaan semua, termasuk soal apakah ada uang dari pihak lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Sabtu (3/12/2016) di Mabes Polri.

Baca: Kivlan Zein: Polisi Bukan Menangkap, Mereka Mengundang Saya, Diperiksa Ketawa-tawa Saja

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan apabila penyandang dana terdeteksi, maka bukan tidak mungkin penyandang dana akan dijadikan tersangka.

"Masih memungkinkan ada tersangka lain‎, diikuti saja perkembangannya," ujar Boy Rafli Amar.

Sebelum berlangsungnya aksi 212 pada Jumat 2 Desember 2016, Polda Metro Jaya menangkap 10 tokoh dan aktivis.

Baca: Ditetapkan Tersangka, PKS dan Gerindra Tetap Dukung Ahmad Dhani pada Pilkada Bekasi 2017

Berita Rekomendasi

Tujuh orang ditetapkan tersangka yakni Adityawarman, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani atas dugaan makar.

Ketujuh tersangka itu tidak dilakukan penahanan namun proses hukum pada mereka tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

Sementara tiga orang lain Eko Suryo, Rizal Kobar, dan Jamran dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas