Polisi Tegaskan Pesawat M28 Skytruck Laik Terbang
Kasubdit Kaprov Ditpolairud Barharkam Mabes Polri, Kombes Pol Hendrawan, pesawat bernomor P 4201 adalah pesawat yang laik terbang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmuia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyebab jatuhnya pesawat MZL M28 Skytruck milik Polri masih belum bisa ditentukan.
Namun, menurut Kasubdit Kaprov Ditpolairud Barharkam Mabes Polri, Kombes Pol Hendrawan, pesawat bernomor P 4201 adalah pesawat yang laik terbang.
Pihaknya senantiasa melakukan perawatan dan pengecekan berkala terhadap pesawat milik kepolisian.
"Mengenai inspeksi sesuai kalender berkala waktu, maupun dari segi perawatan jam terbang, sehingga pesawat tidak akan diterbangkan apa bila tidak memenuhi unsur keselamatan," ujar Hendrawan, di kantor Badan SAR Nasional (Kabasarnas), Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2016).
Dikutip dari Angkasa.co.id, tercatat sudah tiga kali kecelakaan menimpa M28 Skytruck milik Polri.
Sebelumnya pesawat bernomor P-4204 jatuh di Wangga, Nabire Papua 27 Oktober 2010.
Kemudian di Ilaga, Papua dan sekarang di Kepulauan Riau.
Dalam kesempatan yang sama Hendrawan mengatakan AKP Budi Waluyo, AKP Eka Barokah, dan AKP Tonce yang berada di pesawat tersebut berstatus pilot.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki pengalaman di atas 2000 jam terbang.
selain itu ketiganya pun saat mengemudikan pesawat dalam kondisi sehat.
"Direktorat Kesehatan Barharkam Polri juga memonitor awak udara yang ada di wilayah, mereka sudah memenuhi standar kualifikasi minimal standar keselamatan penerbangan," ujarnya.
Kepala Basarnas, Marsekal Madya FX Bambang Soelistyo mengatakan penyebab jatuhnya pesawat akan diketahui setelah Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menuntaskan investigasinya.
"Basarnas nanti juga membantu KNKT untuk mendapatkan hal-hal yang diinginkan untuk investigasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.