Dasco Tegaskan MKD Putuskan Perkara Ade Komarudin Sesuai Tata Beracara
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota mahkamah,"
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan putusan yang dijatuhkan kepada Ade Komarudin tidak memiliki kekeliruan dan sudah dipertimbangkan dalam persidangan.
Pihaknya pun sudah melakukan persidangan sesuai tata beracara.
"Soal kekeliruan dan tidak kekeliruan itu kan ada majelis yang sudah bersidang dan anggota mahkamah," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, MKD tidak mungkin melakukan persidangan di luar koridor tata beracara.
Menurut Dasco, surat-surat aduan yang masuk kepada pihaknya juga diproses sesuai tata beracara yang ada.
"Di MKD itu setiap perkara baik itu pelaporan maupun surat-surat mengenai PK itu pasti diproses sesuai tata beracara yang ada," tutur Dasco.
Masih kata Dasco, jika Ade Komarudin tidak berkenan atas putusan MK dapat melakukan peninjauan kembali.
Menurutnya, peninjauan kembali itu dapat dilakukan jika materi yang disampaikan terpenuhi.
"Kalau di MKD itu kan apapun sudah diputuskan itu juga kan ada beberapa kejadian sudah diputuskan kan diminta peninjauan kembali. PK itu sangat dimungkinkan kalau materinya terpenuhi," kata Dasco.