Hindari Suap, Petinggi Gerindra Minta KPK Awasi Sidang Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono meminta PN Jakarta Utara tidak boleh melarang masyarakat menyaksikan jalannya sidang perdana Ahok.
"Biasanya sidang perdana baru memeriksa dokumen dokumen kelengkapan dari pihak penuntut umum dan pihak Ahok yang sebagai terdakwa," kata Arief melalui pesan singkat, Senin (5/12/2016).
Baca: Kapolri Jelaskan Alasan Ahok Tak Ditahan Sementara Jessica Langsung Ditahan
Arief mengharapkan KPK juga melakukan pengawasan jalannya sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Terutama pada para Majelis Hakim dan paniteranya.
"Karena jangan sampai ada suap terhadap para Hakim," kata Arief.
Arief juga meminta masyarakat mengawasi jalannya persidangan dengan ketat.
Baca: Ini Nama-nama Hakim yang Akan Pimpin Sidang Kasus Ahok di PN Jakarta Utara
Namun harus tetap menjaga ketertiban umum agar tidak melanggar hukum.
Begitu juga masyarakat yang pro-Ahok untuk tetap tertib dalam ikut mendampingi Ahok dalam persidangan.
"Semua pihak sekarang harus menghormati proses hukum di PN Jakarta Utara apapun nanti hasilnya," kata Arief.
Kepolisian, kata Arief, sebagai aparat yang bertanggung jawab memgamankan jalannya sidang perdana Ahok harus siaga karena pasti suasana sidang perdana akan sedikit memanas
"Saya harap masyrakat yang akan hadir nantinya bisa bekerja sama dengan aparat Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan," kata Arief.
Baca: Ahok Berharap Sidangnya Diliput Televisi, Jangan Cuma Sidang Jessica
Arief meminta masyarakat yang menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan.
"Tidak perlu khawatir dan takut karena saya rasa sidang akan berjalan tertib dan aman," ujar Arief.
Sebelumnya, sidang perdana Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus dugaan penistaan agama akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) pekan depan.
Kepastian jadwal persidangan ini disampaikan langsung oleh Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.
"Persidangan telah ditentukan oleh majelis pada hari Selasa, 13 Desember 2016, pukul 09.00 WIB," kata Hasoloan, Senin (5/12/2016).
Nantinya sidang akan digelar di lantai 2, ruangan Koesoema Atmadja.
Selain itu, ia juga memaparkan nama-nama majelis hakim yang akan mengawal jalannya persidangan tersebut.
"Tadi Ketua PN Jakarta Utara sudah membuat penetapan tentang penyusunan majelis hakim. Ketua Majelis Hakimnya H. Dwiarso Budi Santiarto," kata dia.