Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bahas Pemulangan Buronan Eddy Sindoro dengan Kapolri

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membicarakan pemulangan buronan Eddy Sindoro bersama Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Bahas Pemulangan Buronan Eddy Sindoro dengan Kapolri
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan keterangan pers bersama Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membicarakan pemulangan buronan Eddy Sindoro bersama Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.

Eddy Sindoro, Chairman PT Paramount Enterprise International adalah tersangka kasus pengembangan perkara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Komunikasinya banyak yang dibicarakan. Iya (terkait Eddy Sindoro)," kata Agus Rahardjo di KPK, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Eddy dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah mengindahkan panggilan KPK.

Baca: KPK Tetapkan Eddy Sindoro Sebagai Tersangka Kasus Suap Panitera

Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, bekas petinggi Grup Lippo tersebut telah meninggalkan Indonesia dan tinggal di Singapura.

Diduga Eddy Sindoro telah meninggalkan Singapura dan kini berada di Eropa.

Agus Rahardjo mengungkapkan pihaknya sebenarnya sudah mengantongi tempat tinggal Eddy Sindoro.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Eddy Sindoro menugaskan bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti agar mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media Tbk di Mahkamah Agung.

Baca: KPK: Peradilan In Absentia Jadi Langkah Terakhir Proses Hukum Eddy Sindoro

PT AAL dan PT Artha Pratama Anugrah merupakan anak usaha Lippo Group.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Juli 2013, PT Across Asia Limited dinyatakan pailit.

Putusan tersebut telah diberitahukan oleh PN Jakpus pada 7 Agustus 2015.

Hingga lebih dari 180 hari setelah putusan dibacakan, PT AAL tidak juga mengajukan upaya hukum PK ke MA.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Hesti kemudian menemui Edy Nasution di PN Jakpus, pada Februari 2016.

Karena dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, Edy akhirnya setuju untuk menerima pengajuan PK yang telah lewat batas waktunya. Pada 30 Maret 2016, berkas PK perkara PT AAL akhirnya diserahkan ke Mahkamah Agung.

Eddy Sindoro kemudian menyetujui pemberian uang tersebut, dan meminta Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho (anak usaha Lippo Group), untuk menyiapkan uang.

Selanjutnya, disepakati imbalan bagi Edy Nasution sebesar Rp 50 juta.

Penyerahan dilakukan oleh Doddy di Basement Hotel Acacia, Jakarta, pada 20 April 2016

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas