Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Didesak Lepaskan Aktivis yang Dituduh Makar

Polisi didesak bebaskan dua aktivis yang ditangkap polisi yang dituduh makar.

Penulis: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Aktivis yang tergabung dalam Aksi Bersama Rakyat (Akbar) mendesak pihak Kepolisian untuk segera membebaskan dua rekan mereka yang dituding melakukan maker.

"Kami minta pihak Kepolisian untuk segera melepaskan kawan kami. Sebab mereka tidak pernah berniat ataupun berencana melakukan maker. Mereka hanya mengkritik Pemerintah untuk lebih baik lagi dalam mendengarkan aspirasi masyarakat," tegas Koordinator Lapangan (Korlap) Akbar, Alimbara, usai konferensi pers di Jalan Pramuka, Minggu (4/12/2016).

Alimbara berkata, pihak Kepolisian telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas pencidukan Rizal Kobar dan Jamran.

"Mereka berdua tidak pernah melakukan makar. Sebagai warga negara yang telah melakukan kewajiban membayar pajak. Seharusnya negara tidak menakut-nakuti kami yang sedang berjuang menuntut keadilan kepada pemerintah," katanya.

Menurutnya, Rizal Kobar dan Jamran bersama dengan aktivis lainnya hanya menginginkan agar pemerintah menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnarna alias Ahok setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan penistaan agama.

Akbar, lanjut Alimbara, akan melancarkan somasi agar pihak Kepolisian membebaskan Rizal dan Jamran yang saat ini ditahan dan membebaskan keduanya dari segala tuntutan.

"Kami meminta agar pihak Kepolisian membebaskan Rizal dan Jamran dari segala tuntutan hukum pidana," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi oleh Pihak Kepolisian, maka dalam kurun waktu 2 x 24 jam, maka Akbar akan mengadukan pihak Kepolisian kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia Internasional.

Termasuk, melakukan aksi-aksi demonstrasi hingga tuntutan itu terpenuhi.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas