Sri Bintang Pamungkas Masih Bungkam Saat Dimintai Keterangan
Razman telah meminta penyidik agar selama pemeriksaan Sri Bintang Pamungkas didampingi pihak penasihat hukum
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Bintang Pamungkas masih bungkam saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian terkait dugaan merencanakan perbuatan makar.
Ini disampaikan penasihat hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution.
"Sejauh ini baru pemeriksaan awal. Itupun dia tak menjawab karena merasa tak melakukan perbuatan makar," ujar Razman, kepada wartawan, Minggu (4/12/2016).
Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar.
Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.
Razman telah meminta penyidik agar selama pemeriksaan Sri Bintang Pamungkas didampingi pihak penasihat hukum.
"Belum dilakukan pemeriksaan (BAP,-red), karena saya minta agar tersangka didampingi penasihat hukum saat dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.