13 Jaksa Senior Tangani Kasus Ahok, Satu Jaksa Perempuan Diganti
Prasetyo telah menunjuk 13 jaksa senior yang dipimpin Mantan Kajati Bengkulu yang kini menjabat Direktur di Jampidum Ali Mukartono.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Jaksa Agung HM Prasetyo telah menunjuk 13 jaksa senior yang dipimpin Mantan Kajati Bengkulu yang kini menjabat Direktur di Jampidum Ali Mukartono.
"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan kami pun sudah membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 Jaksa Senior," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Namun, Prasetyo mengakui adanya pergantian satu jaksa peneliti kasus Ahok.
"Tetap dipimpin Ali Mukartono, tapi ada satu Jaksa yang diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan pergantian tersebut menghindari praduga dan kecurigaan tertentu.
Akhirnya, Prasetyo memutuskan untuk menganti Jaksa Irene dengan jaksa yang lain.
"Meskipun saya sebenarnya jaksa memang berdiri pada subyektif tapi sudut pandangnya harus obyektif, tidak perlu diragukan. Tapi tidak apa lah untuk menghidari keraguan dan sebagainya maka jalan paling aman yaitu menggantikan yang bersangkutan," kata Prasetyo.