Dahlan Iskan Jalani Sidang Kedua
Dahlan Iskan, didakwa di pengadilan tindak pidana korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur karena diduga menjual 33 aset PT Panca Wira Usaha di bawah harga pas
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Dahlan Iskan, didakwa di pengadilan tindak pidana korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dijerat undang-undang korupsi, karena diduga menjual 33 aset PT Panca Wira Usaha di bawah harga pasar senilai Rp 11 miliar.
Ini adalah sidang kedua setelah pada pekan lalu, para penasihat hukum Dahlan yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tidak hadir di ruang sidang.
Ketidakhadiran kuasa hukum karena jaksa belum memberikan surat dakwaan kepada pihak Dahlan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.