Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gandeng 11 Negara, BNN akan Ungkap TPPU Jaringan Narkoba Bernilai Rp 3,6 Triliun

Budi Waseso mengatakan penyidikan hingga saat ini masih berjalan terus dan jika sudah selesai Budi berjanji bakal mengungkap seluruhnya kepada publik

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gandeng 11 Negara, BNN akan Ungkap TPPU Jaringan Narkoba Bernilai Rp 3,6 Triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kiri) menunjukkan barang bukti saat pemusnahan narkotika jenis sabu di gedung BNN, Cawang, Jakarta, Senin (24/10/2016). Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 32.710,50 gram sabu dari 4 kasus tindak pidana narkotika. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan penelusuran untuk mengungkap aset tindak pidana pencucian uang (TPPU) satu jaringan narkoba dengan nilai fantastis Rp 3,6 triliun.

Dalam menangani kasus tersebut, BNN bekerjasama dengan aparat penegak hukum di 11 negara.

"Nanti belum selesai (penyidikan), jadi saya ngga bisa sebutkan. Nilainya sudah kita audit jumlahnya Rp 3,6 triliunsatu tahun 2016, satu jaringan," kata Budi Waseso di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).

Menurutnya, proses penyidikan hingga saat ini masih berjalan terus dan jika sudah selesai Budi berjanji bakal mengungkap seluruhnya kepada publik.

"Kami juga bekerjasama dengan beberapa negara untuk menelisik aset-aset yang sudah kuat. Ada 11 negara yang sudah menerima aset-aset tersebut. Luar biasa banyak kan?" Katanya.

Terkait temuan transaksi aliran dana sebesar 3,6 triliun yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BNN bekerjasama dengan PPATK dan Kepolisian akan mengusut pemilik dana tersebut dan akan menidaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai dengan komitmen bangsa Indonesia dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas