Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pasal yang Digunakan Polisi Menjerat Rizal Kobar dan Jamran

Tersangka itu diindikasikan mengunggah di dalam akun media sosial terkait materi-materi ujaran kebencian

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Pasal yang Digunakan Polisi Menjerat Rizal Kobar dan Jamran
Kompas.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang kakak-adik, Rizal Kobar dan Jamran ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para tersangka itu diindikasikan mengunggah di dalam akun media sosial terkait materi-materi ujaran kebencian.

"Jadi, dia menyerang seseorang, ya dengan harapan kebencian itu akan tumbuh disitu. Calon Gubernur DKI Jakarta, salah satunya," kata Argo, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian, info permusuhan ke individu, dan isu SARA.

"Jadi beberapa contain sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata dia.

Berita Rekomendasi

Untuk sementara, mereka mendekam di ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya. Mereka ditahan satu sel bersama dengan Sri Bintang Pamungkas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas