Ini Pasal yang Digunakan Polisi Menjerat Rizal Kobar dan Jamran
Tersangka itu diindikasikan mengunggah di dalam akun media sosial terkait materi-materi ujaran kebencian
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang kakak-adik, Rizal Kobar dan Jamran ditetapkan sebagai tersangka kasus menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para tersangka itu diindikasikan mengunggah di dalam akun media sosial terkait materi-materi ujaran kebencian.
"Jadi, dia menyerang seseorang, ya dengan harapan kebencian itu akan tumbuh disitu. Calon Gubernur DKI Jakarta, salah satunya," kata Argo, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian, info permusuhan ke individu, dan isu SARA.
"Jadi beberapa contain sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata dia.
Untuk sementara, mereka mendekam di ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya. Mereka ditahan satu sel bersama dengan Sri Bintang Pamungkas.