Polda Metro Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sri Bintang Pamungkas
Namun, Argo mengaku belum mengetahui apakah penyidik sudah menerima surat penangguhan penahanan tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mempertimbangkan pemberian penangguhan penahanan kepada aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.
"Itu adalah hak tersangka untuk mengajukan silahkan saja. Nanti kan tergantung penyidik diterima atau tidak. Silahkan saja tak ada masalah," ujar Argo, kepada wartawan, Selasa (6/12/2016).
Sebelumnya, istri Sri Bintang Pamungkas, Erna Lia Sri Bintang, didampingi tim penasihat hukum mendatangi Mapolda Metro Jaya, untuk mengajukan surat penangguhan penahanan Sri Bintang Pamungkas, pada Senin (5/12/2016) siang.
Namun, Argo mengaku belum mengetahui apakah penyidik sudah menerima surat penangguhan penahanan tersebut.
"Belum monitor saya," kata dia.
Sementara itu mengenai penolakan Sri Bintang Pamungkas saat dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut dia, itu tak masalah.
Sebab, penyidik akan membuat berita acara penolakan penandatanganan BAP.
"Tak masalah nanti kami buatkan berita acara penolakan penandatanganan BAP," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.