Aceh Tetapkan Status Tanggap Darurat Setelah Gempa 6,5 SR
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam segera menetapkan status tanggap darurat pasca-gempa berkekuatan 6,5 skala richter (SR) di Pidie Jaya.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam segera menetapkan status tanggap darurat pasca-gempa berkekuatan 6,5 skala richter (SR) di Pidie Jaya, Aceh.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Menurut dia, hal itu sudah biasa dilakukan oleh pemerintah daerah dalam setiap bencana alam yang menimbulkan korban cukup besar.
"Kondisi saat ini menerapkan tanggap darurat oleh Pemerintah Daerah setempat (Pemda). Meski belum atau sudah ditetapkan pasti tanggap darurat," ujarnya.
Baca: Gempa Aceh, Suami Istri Terkubur Puing Ruko Berlantai Empat
Dia menjelaskan dalam kurun waktu 7 sampai 14 hari ke depan akan ditetapkan status tanggap darurat dan ke depannya akan melakukan evaluasi untuk penambahan waktu atau tidak disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Diketahui, Gempa telah mengguncang Provinsi Aceh dengan kekuatan 6,4 Skala Ritcher (SR) sekitar pukul 05.03 WIB, Rabu (7/12/2016), tepatnya di Kabupaten Pidie, Aceh.
Kepala Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwonugroho menjelaskan pihaknya terus memperbaharui informasi yang diterima dari lapangan.
"Hasilnya, hingga pukul 13.30 WIB, setidaknya terdapat 52 korban meninggal, 73 luka berat, dan 200 orang luka ringan," jelasnya di kantor BNPB, Jakarta, Rabu (7/12/2016).