Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Kapolri Disandingkan dengan DN Aidit Dibuat Napi Lapas Tangerang

Foto dan tulisan itu diunggah tersangka sebanyak lima kali di akun Facebook miliknya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Foto Kapolri Disandingkan dengan DN Aidit Dibuat Napi Lapas Tangerang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016). Rapat tersebut membahas beberapa isu terkini, di antaranya kesiapan Polri dalam pengamanan Pilkada 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian mengungkap kasus pencemaran nama baik kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

MRN (46), narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang, menyandingkan foto Tito dan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit.

Di foto hasil editan tersangka itu Tito dan Aidit tampak dibuat mirip.

Foto dan tulisan itu diunggah tersangka sebanyak lima kali di akun Facebook miliknya.

Perbuatan pelaku itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka tak suka pemerintah, dia memberikan banyak kritik hatespeech dalam bentuk konten, sehingga Krimsus Polda Metro Jaya bisa mengidentifikasi tersangka ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (7/12/2016).

Gambar dan tulisan yang diunggah tersangka tersebut bersifat pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

Dia tak hanya dianggap mencemarkan nama baik Kapolri, tetapi juga terhadap Presiden Jokowi dan Buya Syafii Maarif.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, konten di Facebook pelaku dapat menimbulkan kebencian, permusuhan dan provokatif, serta mencemarkan nama baik.

"Di mana salah satu postingannya menyamakan gambar bapak Kapolri Jenderal Pol Tito yang disandingkan dengan DN Aidit kemudian dengan ada beberapa kalimat di sana," kata Wahyu.

Dalam kasus ini, polisi menyita handphone merk samsung yang digunakan tersangka di dalam penjara, berikut alamat akun email dan medsos tersangka.

Ke depan, polisi masih akan melengkapi berkas perkara tersebut dan mengirimkannya ke Kejati DKI Jakarta.

Pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas