Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Geledah Rumah Anggota DPR, KPK Dikawal Polisi Bersenjata

Sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang mengawal penggeledahan kediaman pribadi Yudi Widianan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Geledah Rumah Anggota DPR, KPK Dikawal Polisi Bersenjata
Yudi Widiana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang mengawal penggeledahan kediaman pribadi Yudi Widiana, anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (6/12).

Informasi yang dihimpun penggeledahan dilakukan KPK terkait pengembangan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kediaman Yudi Widiana berada di Jalan Awi Gombong, Gang Awi Linggar, RT 03/19, Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Anggota KPK ini datang sekitar pukul 11.30 WIB, dengan menggunakan tiga mobil. Satu mobil Kijang Inova dengan nomor polisi B 1917 KRB.

Lalu ada mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1729 TD dan mobil Lexus Sorento dengan nomor polisi D 1226 ACE.

Nama Yudi Widiana sebenarnya sudah disebut mantan rekannya di Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Di persidangan, Damayanti mengungkapkan peran Ketua Komisi V Fary Djemy Francis dan para wakil ketua Lasarus, Michael Wattimena dan Yudi Widiana Adia.

Berita Rekomendasi

Menurut Damayanti, pimpinan Komisi V DPR meminta kompensasi Rp 10 triliun karena Kementerian PUPR mendapat anggaran Rp 100 triliun. Namun, angka tersebut tidak disetujui dan turun menjadi Rp 7 triliun lalu merosot menjadi Rp 5 triliun dan akhirnya disepakati Rp 2,8 triliun untuk Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Di situ ada Fahri Prancis, Michael Wattimena (Wakil Ketua Komisi V), pimpinan yang saya lihat empat, yang saya baca empat," kata Damayanti.

Nama Yudi juga disebut dalam tuntutan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait pertemuan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V.

Di situ, disebutkan Kapoksi PDIP Yoseph Umarhadi, Kapoksi Gerindra Muhamad Nizar Zahro, Kapoksi Demokrat Micahel Wattimena, Kapoksi PAN Andi Taufan Tiro (sudah jadi tersangka), Kapoksi PKB Muhamad Toha diganti Musa Zainudin, Kapoksi PKS Yudi Widiana, Kapoksi PPP Epiyardi Asda, Kapoksi Nasdem Syarif Abdulah, Kapoksi Hanura Fauzih H Amro dan Muhidin Muhammad Said dari Golkar.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.(eri k sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas