Gus Choi: Tangkap dan Hukum Seberat-beratnya Pelaku Pembubaran Ibadah Natal di Bandung
Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), di Bandung pada Selasa (6/12/2016) sore
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus NasDem, Effendy Choirie mengutuk tindakan anarkis pembubaran paksa Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) ITB, Bandung, Selasa (6/12/2016).
Pria yang akrab disapa Gus Choi itu menegaskan aksi pembubaran paksa ibadah KKR Natal sebagai anti-toleransi.
"Mereka yang mengatasnamkan Islam dengan melakukan tindakan anarkhis, itu bukan cermin dari ajaran islam. Islam agama yang membawa nilai kedamaian, persaudaran, toleran," kata mantan anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Rabu (7/12/2016).
Kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), di Bandung pada Selasa (6/12/2016) sore oleh massa Pembela Ahli Sunnah (PAS).
"Kalau ada orang islam yang menciptakan kurusuhan, menciptakan permusuhan, dan anti kemanusiaan, itu bukan islami," ujar Gus Choi.
Untuk itu pula Gus Choi menilai aparat harus menghukum mereka yang melakukan aksi anarkis pembubaran acara ibadah agama itu ditangkap dan diganjar hukuman seberat beratnya.
"Sekaligus harus melindungi seluruh warga negara yang menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keimanan masing-masing," katanya.
Acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Natal di Gedung Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Jalan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/12/2016) malam, dihentikan setelah sejumlah orang datang ke acara tersebut dan meminta acara itu dibubarkan.
Ketua Pembela Ahlus Sunnah (PAS) Muhammad Roin mengatakan, ia dan sejumlah anggotanya meminta penyelenggara KKR menghentikan sesi kedua acara tersebut pada malam hari.
Roin mengatakan, pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan yang diselenggarakan oleh umat agama lain.
Namun, ia meminta agar KKR dipindahkan ke rumah ibadah sesuai dengan Surat Peraturan Bersama Tiga Menteri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
"Setelah itu, mereka menyepakati pukul 18.00 WIB tidak dilanjutkan. Kami menyarankan supaya mereka melaksanakan ibadahnya di tempat yang sesuai dengan undang-undang negara ini," kata Roin di halaman Sabuga.